Demokrasi dan Ham
Nama: Aqilah AF
Mata Kuliah: Kewarganegaraan
Demokrasi dan HAM
Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos dan cratos yang berarti pemerintahan atau kekuasaan yang jika digabungkan demokrasi diartikan sebagai rakyat atau kekuasaan oleh rakyat (Dewi & Al-khansa: 2021, hlm. 2723-2328) (Nurgiansah, 2021). Sedangkan demokrasi menurut Abraham Lincoln pemerintahan yang dibentuk rakyat, untuk rakyat, oleh rakyat. Pada hakikatnya demokrasi bermakna kedaulatan rakyat, dapat tercermin pada pemerintahan yang diberi madat untuk menjalankan kekuasaannya. Maka dapat simpulkan bahwa, demokrasi adalah pemerintahan dimana kekuasaan terletak pada rakyat dengan perantaraan wakilnya. Dalam demokrasi manusia bebas berpikir dan mengekspresikan sesuatu. Tetapi, demokrasi juga memiliki aturan dengan tidak mengganggu kebebasan orang lain.
Negara yang menganut demokrasi memiliki beberapa ciri-ciri seperti: adanya perlindungan HAM, adanya lembaga perwakilan rakyat, adanya lembaga peradilan yang imparsial, dan adanya suasana kondusif bagi eksistensi atau civil society. Demokrasi juga memiliki fungsi yang sangat penting bagi kehidupan bernegara dan masyarakat. Menurut (Wahyudiono & Muna, 2023) terdapat 4 fungsi demokrasi, yaitu: kedaulatan rakyat yang dimana keputusan politik berada di tangan rakyat, perlindungan hak asasi manusia dengan kebebasan berpendapat dan kebebasan memeluk agama, akuntabilitas pemerintah dimana pemerintah harus bersifat transparan dan akuntabel kepada rakyat, dan yang terakhir, pembangunan ekonomi yang inklusif dimana masyarakat memiliki kesempatan berpatisipasi dalam proses pembangunan.
Untuk memahami berbagai bentuk demokrasi, setidaknya bisa dilakukan dengan melihatnya dari beberapa perspektif. Salah satu cara adalah dengan mengadopsi 3 perspektif utama, menurut (Febrian Firman, 2020) pertama; dari sudut pandang "fokus" yang menjadi perhatian, demokrasi dapat dibedakan menjadi:
Kedua, dari perspektif "metode penyampaian" aspirasi rakyat, bentuk demokrasi dapat dikategorikan sebagai berikut:
Ketiga, dari segi tugas dan hubungan antar perangkat negara, terdapat beberapa jenis demokrasi, antara lain:
Sementara dalam referendum opsional, undang-undang yang dirancang oleh Dewan Perwakilan Rakyat perlu mendapatkan persetujuan dari rakyat jika dalam periode tertentu setelah pengumuman undang-undang tersebut terdapat sejumlah warga yang memintanya (E Rosana, 2016).
Terdapat pula kritik terhadap demokrasi. Ada 3 kritik demokrasi yaitu:
Terakhir, demokrasi mmepunyai beberapa tantangan, menurut (Ulfiyyati, A. et al, 2023):
Korupsi mempunyai efek buruk yang besar pada keutuhan sistem politik dan pemerintahan, menurunkan keyakinan masyarakat kepada lembaga-lembaga demokrasi, serta menghalangi partisipasi politik yang adil. Korupsi bisa mempengaruhi proses pemilihan dan mengurangi keberhasilan kebijakan publik.
Populisme seringkali mengeksploitasi ketidakpuasan masyarakat terhadap para elit politik dan dapat menyebabkan pengabaian terhadap prinsip-prinsip demokrasi. Hal ini menciptakan tantangan dalam menjaga norma-norma demokrasi yang inklusif.
Ketidakmerataan dalam penyebaran kekayaan dapat menghalangi partisipasi politik yang setara, di mana kelompok tertentu memiliki akses yang lebih luas terhadap sumber daya dan informasi dibandingkan dengan yang lain.
Masyarakat semakin ragu terhadap lembaga politik, yang dapat mengurangi keterlibatan dalam pemilihan umum dan proses demokrasi lainnya.
HAM
Ham adalah hak yang dimiliki sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun (kodrat) yang tidak tergantung pada pengakuan masyarakat atau negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 1 ayat (1) dinyatakan bahwa: hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatdan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dalam HAM terdapat 5 pengelompokan yaitu:
Terdapat juga ciri ciri HAM menurut (Ardinata 2020), Hak asasi manusia memiliki beberapa ciri khusus agar dapat dimengerti dan diterima oleh seluruh rakyat Indonesia, yang antara lain:
Terakhir, menurut (Situmorang, 2019) terdapat karakteristikatau sifat-sifat Hak asasi manusia adalah sebagai berikut:
Karakteristik pertama dari HAM adalah bersifat universal. Ini berarti setiap orang memiliki HAM tanpa terkecuali, tanpa memandang perbedaan suku, ras, agama, atau kebangsaan.
Karakteristik berikutnya adalah hakiki, yang menunjukkan bahwa setiap individu memilikinya sejak ia lahir. Hak asasi manusia adalah milik setiap orang sejak kedatangan mereka ke dunia sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.
Selanjutnya, HAM memiliki sifat utuh, artinya tidak dapat dipisahkan. Setiap orang berhak menerima semua hak tanpa ada yang terpisahkan, seperti hak politik, ekonomi, sosial, budaya, dan lain-lain.
Ciri berikutnya dari HAM adalah sifat tetap. Ini menunjukkan bahwa hak asasi manusia tidak bisa diambil oleh siapa pun. Setiap individu memiliki hak asasi mereka dari lahir sampai akhir hayat, tanpa dapat dihapus atau dirampas.
HAM bersifat kodrat, yang berarti merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Setiap individu yang lahir secara otomatis mendapatkan HAM sebagai karunia dari Tuhan, sesuai dengan kodrat manusia sebagai makhluk ciptaan-Nya.
Daftar pustaka
Ardinata, A. (2020). "Hak Asasi Manusia: Konsep dan Implementasinya dalam Hukum di Indonesia." Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1 No. 2, hlm. 35-48.
Dewi, D. A., & Al-khansa, B. B. 2021. Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Masyarakat Demokrasi yang Berkeadaban Dari Saat Ini. Jurnal Kewarganegaraan, 5(1), p. 2723-2328
FEBRIAN, FIRMAN. Peran TVRI Jambi dalam Sosialisasi Politik Pemilihan Gubernur Jambi Tahun 2020. Skripsi. Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Jambi, 2023.
Gunawan, B. (2020). Analisis Yuridis Pendidikan Jarak Jauh dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Dasar NRI 1945 pada Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia. Jurnal HAM, 11(3), 387.https://doi.org/10.30641/ham.2020.11.387-404
Malik, G. A., Pratama, M. S. P., Akbar, M. Z., & Fathona, S. (2021). Penerapan Demokrasi Berkeadaban dalam Kebudayaan dan Tradisi Suku Bugis. Jurnal Kewarganegaraan, 5(2), 701-702. Institut Teknologi Bandung. P-ISSN: 1978-0184, E-ISSN: 2723-2328.
Nurgiansah, T. H. (2021). Pendidikan Pancasila. In Solok: CV Mitra Cendekia Media. Putri, A. S. 2020. Karakteristik Demokrasi Periode Reformasi (1998-sekarang). (https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/13/160000569/karakteristikdemokrasi-periode-reformasi-1998-sekarang)
Rosana, Ellya. Negara, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia. Jurnal TAPIs, Vol. 12 No. 1, Januari-Juni 2016.https://media.neliti.com/media/publications/140388-ID-negara-demokrasi-dan-hak-asasi-manusia.pdf
Situmorang, V. H. (2019). Kebebasan beragama sebagai bagian dari hak asasi manusia (freedom of religions as part of human rights). Jurnal Penelitian HAM, 10(1), 57–68.
Surata, I. Nyoman. "Sejarah Perkembangan Konsep Hak Asasi Manusia." Kertha Widya Jurnal Hukum, Vol. 2 No. 1, Agustus 2014, hlm. 112-119.
Ulfiyyati, A., Muhamad, R., Fathur Barri, M., & Akbari, I. S. (2023). Demokrasi: Tinjauan Terhadap Konsep, Tantangan, dan Prospek Masa Depan. Advances in Social Humanities Research, 1(4), 435-442.
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, pasal 1 (Republik Indonesia, 1999).
Wahyudiono, & Muna. (2023). "Demokrasi dan Kebebasan Pers: Negara, Demokrasi, dan Kebebasan Pers Sebagai Pilar Demokrasi." Ittishol: Jurnal Komunikasi dan Dakwah, 1(1), 90-107. Diakses dari https://fahum.umsu.ac.id/ciri-ciri-negara-demokrasi-fondasi-pemerintahan-rakyat/
Komentar
Posting Komentar