Demokrasi dan Ham

Nama: Aqilah AF

Mata Kuliah: Kewarganegaraan 

 

Demokrasi dan HAM

Demokrasi 

Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos dan cratos yang berarti pemerintahan atau kekuasaan yang jika digabungkan demokrasi diartikan sebagai rakyat atau kekuasaan oleh rakyat (Dewi & Al-khansa: 2021, hlm. 2723-2328) (Nurgiansah, 2021). Sedangkan demokrasi menurut Abraham Lincoln pemerintahan yang dibentuk rakyat, untuk rakyat, oleh rakyat. Pada hakikatnya demokrasi bermakna kedaulatan rakyat, dapat tercermin pada pemerintahan yang diberi madat untuk menjalankan kekuasaannya. Maka dapat simpulkan bahwa, demokrasi adalah pemerintahan dimana kekuasaan terletak pada rakyat dengan perantaraan wakilnya. Dalam demokrasi manusia bebas berpikir dan mengekspresikan sesuatu. Tetapi, demokrasi juga memiliki aturan dengan tidak mengganggu kebebasan orang lain. 

Negara yang menganut demokrasi memiliki beberapa ciri-ciri seperti: adanya perlindungan HAM, adanya lembaga perwakilan rakyat, adanya lembaga peradilan yang imparsial, dan adanya suasana kondusif bagi eksistensi atau civil society. Demokrasi juga memiliki fungsi yang sangat penting bagi kehidupan bernegara dan masyarakat. Menurut (Wahyudiono & Muna, 2023) terdapat 4 fungsi demokrasi, yaitu: kedaulatan rakyat yang dimana keputusan politik berada di tangan rakyat, perlindungan hak asasi manusia dengan kebebasan berpendapat dan kebebasan memeluk agama, akuntabilitas pemerintah dimana pemerintah harus bersifat transparan dan akuntabel kepada rakyat, dan yang terakhir, pembangunan ekonomi yang inklusif dimana masyarakat memiliki kesempatan berpatisipasi dalam proses pembangunan. 

Untuk memahami berbagai bentuk demokrasi, setidaknya bisa dilakukan dengan melihatnya dari beberapa perspektif. Salah satu cara adalah dengan mengadopsi 3 perspektif utama, menurut (Febrian Firman, 2020) pertama; dari sudut pandang "fokus" yang menjadi perhatian, demokrasi dapat dibedakan menjadi: 

1. Demokrasi formal: yaitu jenis demokrasi yang menekankan kesetaraan dalam politik, tanpa berupaya mengurangi atau menghilangkan ketimpangan ekonomi. Ini berarti setiap orang memiliki peluang yang setara dalam bidang ekonomi dan politik. 
2. Demokrasi material: yaitu jenis demokrasi yang fokus pada upaya mengatasi kesenjangan ekonomi, sedangkan kesetaraan dalam politik kurang diperhatikan, atau bahkan diabaikan. 
3. Demokrasi gabungan, yaitu perpaduan antara demokrasi formal dan demokrasi material. Jenis demokrasi ini berusaha untuk mengambil sisi positif dan menghilangkan sisi negatif dari kedua bentuk demokrasi tersebut.

Kedua, dari perspektif "metode penyampaian" aspirasi rakyat, bentuk demokrasi dapat dikategorikan sebagai berikut:

• Demokrasi langsung, di mana masyarakat secara langsung menyampaikan pendapatnya dalam pertemuan yang dihadiri oleh seluruh warga. 
• Demokrasi perwakilan atau demokrasi yang berbasis representasi, di mana masyarakat mengungkapkan kehendaknya dengan memilih perwakilan untuk berada dalam dewan perwakilan rakyat. Secara umum, saat ini banyak negara menerapkan demokrasi perwakilan karena populasi terus berkembang dan luas wilayah semakin besar, sehingga pelaksanaan demokrasi langsung menjadi sulit. 
• Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum atau pemungutan suara, yaitu gabungan antara demokrasi langsung dan perwakilan. Ini berarti, masyarakat memilih perwakilan mereka untuk berada di Dewan Perwakilan Rakyat, namun dewan tersebut diawasi oleh pengaruh masyarakat melalui sistem “referendum” dan “inisiatif masyarakat.”

Ketiga, dari segi tugas dan hubungan antar perangkat negara, terdapat beberapa jenis demokrasi, antara lain: 

1. Demokrasi dengan sistem parlementer, yang ditandai dengan keterikatan yang erat antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif. Hanya lembaga legislatif yang dipilih oleh rakyat, sedangkan lembaga eksekutif, yang dikenal sebagai "kabinet", dipimpin oleh seorang perdana menteri yang muncul dari dukungan suara terbanyak di dewan perwakilan rakyat atau parlemen. 
2. Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan, di mana kekuasaan dibagi menjadi tiga: legislatif, eksekutif, dan yudikatif. 
3. Demokrasi dengan sistem referendum, jenis demokrasi perwakilan yang memberikan kontrol langsung kepada rakyat terhadap wakil-wakil mereka di dewan perwakilan rakyat. Ada dua tipe referendum, yaitu "referendum wajib" dan "referendum opsional". Untuk referendum wajib, setiap kebijakan atau undang-undang yang diusulkan oleh pemerintah atau yang disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat akan dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan dari rakyat melalui suara terbanyak. Referendum ini biasanya melibatkan isu-isu penting yang berkaitan dengan kepentingan publik dan perubahan konstitusi, seperti kebijakan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan amandemen Undang-undang Dasar. 

Sementara dalam referendum opsional, undang-undang yang dirancang oleh Dewan Perwakilan Rakyat perlu mendapatkan persetujuan dari rakyat jika dalam periode tertentu setelah pengumuman undang-undang tersebut terdapat sejumlah warga yang memintanya (E Rosana, 2016).

Terdapat pula kritik terhadap demokrasi. Ada 3 kritik demokrasi yaitu: 

Kekaburan otoritas: rakyat yang berdaulat tetapi secara rill kedaulatan rakyat hanya terjadi beberapa tahun sekali. 
Wakil rakyat tidak benar-benar mewakili rakyat, tetapi lebih mewakili diri sendiri dari golongan tertentu. 
Akselerasi demokrasi tidak terbukti secara meyakinkan nerkolerasi langsung dengan peningkatan kesejahteraan rakyat. 

Terakhir, demokrasi mmepunyai beberapa tantangan, menurut (Ulfiyyati, A. et al, 2023):

1. Korupsi 

Korupsi mempunyai efek buruk yang besar pada keutuhan sistem politik dan pemerintahan, menurunkan keyakinan masyarakat kepada lembaga-lembaga demokrasi, serta menghalangi partisipasi politik yang adil. Korupsi bisa mempengaruhi proses pemilihan dan mengurangi keberhasilan kebijakan publik.

2. Populisme 

Populisme seringkali mengeksploitasi ketidakpuasan masyarakat terhadap para elit politik dan dapat menyebabkan pengabaian terhadap prinsip-prinsip demokrasi. Hal ini menciptakan tantangan dalam menjaga norma-norma demokrasi yang inklusif.

3. Ketimpangan Ekonomi 

Ketidakmerataan dalam penyebaran kekayaan dapat menghalangi partisipasi politik yang setara, di mana kelompok tertentu memiliki akses yang lebih luas terhadap sumber daya dan informasi dibandingkan dengan yang lain.

4. Krisis Kepercayaan terhadap Lembaga Politik 

Masyarakat semakin ragu terhadap lembaga politik, yang dapat mengurangi keterlibatan dalam pemilihan umum dan proses demokrasi lainnya.

 

HAM

Ham adalah hak yang dimiliki sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun (kodrat) yang tidak tergantung pada pengakuan masyarakat atau negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 1 ayat (1) dinyatakan bahwa: hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatdan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia

Dalam HAM terdapat 5 pengelompokan yaitu: 

1. Personal rights
Hak kebebasan berpendapat
Hak kebebasan memilih berafiliasi dan aktif dalam organisasi
Hak kebebasan memeluk agama 
2. Political rights 
Hak memilih atau dipilih dalam pemilihan 
Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan 
Hak membuat atau mendirikan partai 
3. Legal equality rights
Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan 
Hak mendapatkan layanan dan perlindungan hukum 
Hak mendapatkan pembelaan di pengadilan 
4. Property rights 
Hak kebebasan jual beli 
Hak mengadakan perjanjian kontrak, sewa-menyewa, hutang piutang
Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Social culture rights 
Hak memilih atau mendapatkan pendidikan 
Hak mendapatkan pengajaran 
Hak mengembangkan budaya sesuai bakat minat

Terdapat juga ciri ciri HAM menurut (Ardinata 2020), Hak asasi manusia memiliki beberapa ciri khusus agar dapat dimengerti dan diterima oleh seluruh rakyat Indonesia, yang antara lain:

Hak asasi manusia adalah hak pribadi yang tidak dapat diwariskan, diperjual belikan, atau dijual kepada warga lain dalam komunitas tersebut.
Hak asasi manusia berlaku bagi setiap warga negara Indonesia tanpa memandang perbedaan agama, politik, ras, atau etnis tertentu. 
Kebebasan untuk menyatakan pendapat dan menjalani kehidupan seperti orang lain pada umumnya. Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar atau diwariskan, tetapi harus dilindungi oleh negara Indonesia.

Terakhir, menurut (Situmorang, 2019) terdapat karakteristikatau sifat-sifat Hak asasi manusia adalah sebagai berikut:

1. Bersifat Universal 

Karakteristik pertama dari HAM adalah bersifat universal. Ini berarti setiap orang memiliki HAM tanpa terkecuali, tanpa memandang perbedaan suku, ras, agama, atau kebangsaan. 

2. Bersifat Hakiki 

Karakteristik berikutnya adalah hakiki, yang menunjukkan bahwa setiap individu memilikinya sejak ia lahir. Hak asasi manusia adalah milik setiap orang sejak kedatangan mereka ke dunia sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. 

3. Bersifat Utuh 

Selanjutnya, HAM memiliki sifat utuh, artinya tidak dapat dipisahkan. Setiap orang berhak menerima semua hak tanpa ada yang terpisahkan, seperti hak politik, ekonomi, sosial, budaya, dan lain-lain. 

4. Bersifat Tetap 

Ciri berikutnya dari HAM adalah sifat tetap. Ini menunjukkan bahwa hak asasi manusia tidak bisa diambil oleh siapa pun. Setiap individu memiliki hak asasi mereka dari lahir sampai akhir hayat, tanpa dapat dihapus atau dirampas. 

5. Bersifat Kodrat 

HAM bersifat kodrat, yang berarti merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Setiap individu yang lahir secara otomatis mendapatkan HAM sebagai karunia dari Tuhan, sesuai dengan kodrat manusia sebagai makhluk ciptaan-Nya.

 

Daftar pustaka 

Ardinata, A. (2020). "Hak Asasi Manusia: Konsep dan Implementasinya dalam Hukum di Indonesia." Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1 No. 2, hlm. 35-48.

Dewi, D. A., & Al-khansa, B. B. 2021. Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Masyarakat Demokrasi yang Berkeadaban Dari Saat Ini. Jurnal Kewarganegaraan, 5(1), p. 2723-2328

FEBRIAN, FIRMAN. Peran TVRI Jambi dalam Sosialisasi Politik Pemilihan Gubernur Jambi Tahun 2020. Skripsi. Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Jambi, 2023.

Gunawan, B. (2020). Analisis Yuridis Pendidikan Jarak Jauh dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Dasar NRI 1945 pada Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia. Jurnal HAM, 11(3), 387.https://doi.org/10.30641/ham.2020.11.387-404

Malik, G. A., Pratama, M. S. P., Akbar, M. Z., & Fathona, S. (2021). Penerapan Demokrasi Berkeadaban dalam Kebudayaan dan Tradisi Suku Bugis. Jurnal Kewarganegaraan, 5(2), 701-702. Institut Teknologi Bandung. P-ISSN: 1978-0184, E-ISSN: 2723-2328. 

Nurgiansah, T. H. (2021). Pendidikan Pancasila. In Solok: CV Mitra Cendekia Media. Putri, A. S. 2020. Karakteristik Demokrasi Periode Reformasi (1998-sekarang). (https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/13/160000569/karakteristikdemokrasi-periode-reformasi-1998-sekarang)

Rosana, Ellya. Negara, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia. Jurnal TAPIs, Vol. 12 No. 1, Januari-Juni 2016.https://media.neliti.com/media/publications/140388-ID-negara-demokrasi-dan-hak-asasi-manusia.pdf

Situmorang, V. H. (2019). Kebebasan beragama sebagai bagian dari hak asasi manusia (freedom of religions as part of human rights). Jurnal Penelitian HAM, 10(1), 57–68.

Surata, I. Nyoman. "Sejarah Perkembangan Konsep Hak Asasi Manusia." Kertha Widya Jurnal Hukum, Vol. 2 No. 1, Agustus 2014, hlm. 112-119.

Ulfiyyati, A., Muhamad, R., Fathur Barri, M., & Akbari, I. S. (2023). Demokrasi: Tinjauan Terhadap Konsep, Tantangan, dan Prospek Masa Depan. Advances in Social Humanities Research, 1(4), 435-442. 

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, pasal 1 (Republik Indonesia, 1999).

Wahyudiono, & Muna. (2023). "Demokrasi dan Kebebasan Pers: Negara, Demokrasi, dan Kebebasan Pers Sebagai Pilar Demokrasi." Ittishol: Jurnal Komunikasi dan Dakwah, 1(1), 90-107. Diakses dari https://fahum.umsu.ac.id/ciri-ciri-negara-demokrasi-fondasi-pemerintahan-rakyat/

Komentar